Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (6/12) mengatakan angka tersebut pada Rabu (7/12) akan diusulkan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani menjadi UMK Batam 2012 terbaru sebagai revisi terhadap angka yang ditetapkan Gubernur pada 28 November 2011 sebesar Rp1,310 juta.
Menurut Dahlan, kesepakatan tersebut didasari pertimbangan angka UMK wilayah lain yang memiliki karakter sama dengan Kota Batam, seperti Kota Tangerang, Bekasi, Jakarta, dan Cilegon yang rata-rata telah menetapkan UMK 2012 antara Rp1,3-1,7 juta.
"Kami sepakat mengusulkan angka Rp1.402.000 untuk ditetapkan sebagai UMK Batam 2012, karena dalam pertemuan Senin (5/12) Gubernur minta kami mengusulkan angka baru sebelum merevisi UMK yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu," kata dia.
Revisi UMK Batam 2012 digagas atas desakan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) dan Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang tidak puas terhadap keputusan Gubernur yang menetapkan UMK Kota Batam sebesar Rp1,310 juta walaupun lebih tinggi dari angka yang direkomendasikan Wali Kota Batam sebesar Rp1.302.992.
"Sebelumnya Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan aliansi serikat pekerja telah melakukan pertemuan di Graha Kepri Batam Centre. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan revisi UMK yang telah ditetapkan," kata Ahmad Dahlan.
Dahlan mengatakan, walaupun menyepakati angka usulan UMK baru, Pemerintah Kota Batam tidak akan membatalkan penundaan kenaikan beberapa pajak yang tengah dibahas di DPRD sebagai kompensasi atas penetapan UMK oleh Gubernur karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Sedangkan mengenai penundaan pajak seperti rumah kost dan jasa penyedia makanan, menurut Dahlan, tetap dijalankan karena sudah diusulkan ke legislatif.
Ketua FSPSI Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan, walaupun angka yang muncul tersebut masih jauh dari angka yang diajukan sebesar Rp1,76 juta namun buruh menghormati dan menerima walaupun dengan berat hati hasil perundingan tersebut.
"Sebenarnya pahit bagi kami, namun ini telah disepakati dan kami akan menghormati," kata dia.
Saiful mengatakan, bila angka yang diajukan tersebut disepakati dan ditetapkan oleh Gubernur maka ia menjamin buruh tidak akan melakukan unjuk rasa lagi, namun jika lebih rendah buruh akan kembali menggelar aksi.
"Kami berharap agar Gubernur setidaknya menetapkan angka tersebut sebagai UMK Batam. Kalau ada pengurangan, bisa dipastikan buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran," ucapnya.
Pimpinan Cabang FSPMI Kota Batam Yoni Mulyo Widodo juga mengatakan menerima kesepakatan tersebut dan akan menyampaikan kepada seluruh anggota agar menerima keputusan tersebut.
"Walaupun jauh dari harapan namun kami menyadari tidak bisa memaksakan kenaikan sebesar yang kami harapkan sekaligus. Kami akan menerima dan berharap kompensasi yang dijanjikan pemerintah benar-benar ditepati.
Meski disebutkan sebagai pertemuan tripartit (pemerintah, buruh, pengusaha) dalam pembahasan revisi usulan UMK Batam ke Gubernur yang berlangsung di kantor wali kota, namun pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyatakan diri absen pada pertemuan tersebut, meski sebelumnya sempat memasuki ruangan pertemuan.
"Kami hadir pada pertemuan semata-mata untuk memastikan adanya pertemuan susulan yang dilakukan di tempat ini," kata juru bicara Apindo Batam, Yanuar Dahlan yang meninggalkan ruang pertemuan saat pertemuan berlangsung.
Ia mengatakan, Apindo tidak harus mengikuti pertemuan tersebut.
"Apindo absen pada pertemuan ini, kami tidak punya kewenangan untuk mewakili pengusaha, apalagi keputusan ada di tangan Gubernur bukan di tangan Wali Kota lagi. Silakan pertemuan dilanjutkan," kata dia.
Dengan adanya keputusan UMK Batam 2012 Terbaru ini diharapkan tidak ada lagi demonstrasi menyangkut upah di Batam.
pernah saya membaca surat kabar batam,bapak wali kota mengatakan masalah pengupahan d kota batam di samakan dengan upah kota tanggeran,semestinya tidak demikian sebab tanggerang kota yg terletak d daratan sedangkan kota batam terletak d tengah pula tyg berbatasan langsung dengan beberapa negara,semestinya upah untuk tenaga kerja batam itu UMK (UPAH MINIMUM KEPULAUAN) sebab semua bahan pokok makanan dan lain-lain hampir semua dari luar Batam. dan manca negara di pacu dengan harga Dollar.jadi tidak bisa d samakan UMK Batam dengan UMK KOta tanggerang.pa lagi Upah tenaga kerja yg bergerak d bidang OIL & Gas sangat kecil sekali.sbb tidak ada perhatian dari pemerintah Provinsi KEPRI umumnya dan PEMKO BTAM khususnya.
ReplyDelete